SAMBIL BERJONGKOK, Umar Manado memegang bagian bawah tiang bendera kabasarang. Kapita darat Maba Sangaji itu bersiap melafalkan bobeto. Di sekelilingnya, dua puluh enam warga berdesak-desakan menggenggam tiang yang sama, siap melakukan ritual adat. Ritual atau tolak bala itu dilakukan untuk menjaga wilayah hutan adat yang dibongkar tambang nikel.
“Taita embecen na agoom to, jadi taitabon lamabon contong au ce, bon pating au ce, entof au pari, en farusak au pari, maggotol simpop, bom fimotsi.. Bo perusahaan i pari, bo kariyawan i pari, bo polisi i pari, bo tentara i pari, atau smat fapnu i pari, maggotol simpop bom fi motsi…”
Artinya:“Sekarang ini kamu sudah berdiri di tempatmu, jadi siapapun yang datang mau menyentuhmu, mau mencabutmu, mau mendorongmu, atau mau merusakmu, silahkan cekik saja mereka sampai mati sekaligus. Mau itu perusahaan, karyawan, polisi, tentara, atau orang kampung yang sudah berkhianat, cekik saja mereka sampai mati…”
Baru beberapa penggal kalimat bobeto Umar mantrakan, aparat langsung menyergap. Dalam hitungan menit, kekerasan terjadi di tengah ritual. Umar dipiting, tangannya dilipat ke belakang. Warga lain, satu persatu ditaklukkan. Mereka dicengkram dan diborgol dengan pasung besi dan belalang. Lalu ditarik paksa dan dimasukkan ke dalam mobil perusahaan.
Seluruh 27 warga Maba Sangaji itu digiring keluar dari hutan, dibawa paksa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara di Ternate. Hari itu, 18 Mei 2025, tepat satu tahun lalu, ritual adat di hutan Maba Sangaji dibubarkan paksa sebelum sempat selesai.
MABA SANGAJI adalah sebuah kampung yang berada di pusat administrasi Kabupaten Halmahera Timur. Butuh waktu kurang lebih enam jam menempuh jarak sekira 231 kilometer perjalanan darat dari ibu kota Provinsi Maluku Utara. Selama berabad-abad, orang Maba Sangaji menggantungkan hidup pada hutan dan sungai. Di kampung ini, orang tidak memisahkan diri dari hutan dan sungai. Keduanya sudah menjadi bagian dari cara tradisional mereka melangsungkan hidup, hingga jadi tempat spiritual.
Sejak akhir 2024, keadaan lingkungan mulai berubah. Hutan adat mereka di jantung Halmahera mulai gundul. Kali Sangaji yang biasanya jernih lebih sering membawa lumpur ketika hujan turun. Perempuan-perempuan yang biasanya mencari bia kerang kehilangan ruang. Kebun-kebun tertimpa lumpur, tanaman-tanaman mati perlahan.
Belakangan, warga tahu, sebuah perusahaan tambang nikel PT Position, sudah masuk dan beroperasi di wilayah hutan adat. Izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut seluas 4.017 hektar, diberikan tepat di atas tanah yang selama ini mereka jadikan ruang berburu dan sangat sakral. Tapi tak seorang pun warga yang diberi tahu. Tak seorang pun dimintai persetujuan.
Pada Desember 2024, perusahaan datang ke kampung. Bukannya menjelaskan, melainkan untuk sosialisasi dan merekrut tenaga kerja. Warga menolak pertemuan itu. Mereka tidak butuh tawaran pekerjaan dari perusahaan yang telah merusak sumber kehidupan. Namun, perusahaan justru menawarkan kompensasi atau “tali asih” sepihak atas lahan warga terdampak.
April 2025, warga mendatangi langsung lokasi tambang di hutan adat. Mereka meminta dialog, meminta kunci alat berat sebagai jaminan agar pihak perusahaan bersedia ke kampung menjelaskan masalah yang terjadi. Namun tak ada yang datang. Sebaliknya, warga justru diintimidasi.
Kurang lebih sebulan menunggu tanpa kepastian, pada 15 Mei 2025 dua puluh tujuh warga menyusuri Kali Sangaji menuju hutan adat. Semalam menginap di bantaran sungai, siangnya mereka lanjut berjalan kaki ke lokasi perusahaan membangun camp. Di sana mereka mendirikan tenda, memasang spanduk, dan menunggu selama tiga hari, tanpa satu pun perwakilan perusahaan yang hadir. Baru di hari ketiga pada, 18 Mei 2025, mereka ditangkap aparat.
Sehari setelah penangkapan, 19 Mei 2025, enam belas warga dibebaskan. Sebelas lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut ritual adat yang dilakukan warga Maba Sangaji sebagai protes atas kerusakan hutan sebagai “premanisme”.
Sebelas warga ini kemudian dijerat pasal berlapis: tuduhan membawa senjata tajam (Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951), menghalangi kegiatan tambang (Pasal 162 UU No.3/2020 Minerba, hingga pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP).
Setelah menjalani persidangan yang panjang selama kurang lebih lima bulan, pada 16 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis bersalah kepada sebelas warga adat Maba Sangaji. Sepuluh warga dijatuhi hukuman lima bulan delapan hari. Tiga di antaranya mendapat tambahan dua bulan karena masuk dua perkara sekaligus.
Orang-orang biasa yang memperjuangkan hak atas lingkungan ini dianggap menghalangi aktivitas tambang PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Majelis hakim memutus dua berkas perkara terpisah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji. Putusan Nomor 99-108/Pid.Sus/2025/PN Sos menjatuhkan hukuman kepada Sahrudin Awat, Jamaluddin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamudin, dan Yasir Hi. Samad dengan vonis penjara 5 bulan 8 hari.
Sementara, perkara Nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Sos mengadili empat warga sekaligus dalam satu berkas, yakni Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin. Sahil dijatuhkan pidana penjara 5 bulan 8 hari kurungan, serta dua bulan penjara kepada tiga orang terakhir.
Hakim berpendapat bahwa perbuatan warga bukanlah tindakan yang dilindungi oleh konsep Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation. Hakim bahkan menyebut mereka tidak masuk klasifikasi sebagai pejuang lingkungan sebagaimana dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam amar putusan, hakim menilai klaim pejuang lingkungan sebagai “sebuah justifikasi”. Majelis hakim berpendapat harus ada batasan bagi orang yang mengklaim dirinya ‘pejuang lingkungan’.
Menurut hakim, lokasi operasi perusahaan merupakan hutan bebas yang berstatus hutan produksi tetap sehingga bukan dikategorikan sebagai tanah adat, sebab tak ada peraturan penetapan tanah adat di lokasi tersebut.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai putusan hakim PN Soasio merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan tanah adat. Irfan Alghifari, kuasa hukum warga menyebut vonis tersebut mencerminkan bahwa negara lebih mengakui “izin tambang dibanding hak masyarakat adat.”
Tanah yang sudah ratusan tahun menghidupi masyarakat kalah dengan izin tambang yang baru terbit pada 2017. Yang lebih parahnya, izin baru tersebut tidak disebutkan sama sekali dalam pertimbangan majelis hakim.
Sebelas warga adat ini pada akhirnya mesti menjalani hukuman.
Delapan hari setelah putusan, pada 24 Oktober 2025, tujuh warga adat bebas. Tiga lainnya baru keluar pada 23 Desember 2025 setelah menjalani sisa tambahan hukuman.
Sementara di kampung, kerusakan terus berlangsung dan daya rusaknya meluas: hutan terus dibongkar, kebun tertimbun lumpur setiap kali banjir, sungai tidak lagi layak dikonsumsi, dan konflik sosial semakin dalam.
Konflik tak lagi hanya antara warga dengan perusahaan dan aparat, tetapi juga merembes ke dalam kampung, memecah hubungan antar tetangga, kerabat, dan dalam beberapa kasus bahkan antara ayah dan anak.
Aktivitas tambang tidak hanya merusak hutan, sungai, dan sumber kehidupan, tetapi juga merusak cara tradisional sebuah kampung menjaga dirinya sendiri.
PERJUANGAN warga Maba Sangaji belum berakhir. Sebelas warga adat itu kini mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Mereka meminta pengadilan negara tertinggi membatalkan putusan PN Soasio dan memulihkan hak-hak mereka yang telah dirampas.
Dalam memori PK, tim hukum menegaskan bahwa tindakan warga semestinya dipandang sebagai bentuk protes sosial yang dilindungi hukum, bukan tindak pidana. Argumentasi itu merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan ini menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.
Tim hukum khawatir, apabila setiap aksi protes dikualifikasikan sebagai perintangan pidana, maka Pasal 162 UU Minerba akan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap setiap bentuk keberatan masyarakat di wilayah pertambangan.
Saat ini mereka menanti keadilan benar-benar ditegakkan di pengadilan terakhir itu.
Simak profil singkat sebelas warga adat Maba Sangaji berikut ini. Mereka adalah orang-orang biasa di kampung yang berdiri tegak memperjuangkan keadilan atas lingkungan dan kehidupan:

1. Salasa Muhammad
Berusia 81 tahun, Salasa Muhammad, masih bertenaga mengendarai sepeda motor ke kebun di Maba Sangaji. Tua kampung kelahiran tahun 1945 itu, setiap hari bersama istrinya, Siti, mereka menanam tanaman pala, kelapa, dan tanaman bulanan. Salasa lahir pada 10 Juni 1945, dua bulan sebelum Soekarno-Hatta membacakan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Lelaki paruh baya ini dijuluki “Tete Malawang” karena keteguhannya memperjuangkan hutan dan tanah adat dari ancaman tambang nikel. Ia menolak keras wilayah leluhur mereka diperuntukkan bagi industri keruk yang lebih banyak mudharat ketimbang manfaat tersebut.
Keberanian itulah yang membawanya bersama 10 warga lain ditangkap dan dipenjarakan. Hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulaun memvonis mereka bersalah hanya karena melakukan ritual mempertahankan hutan adat dan sungai Sangaji yang dirusak tambang.
Ini bukan kali pertama Salasa masuk penjara karena mempertahankan tanahnya. Pada pertengahan 1970-an, ia pernah ditahan di Polsek karena menolak relokasi kampung oleh pemerintah. Lalu pada 1996, kembali dipenjarakan bersama warga lainnya karena mengusir perusahaan kayu di Maba Sangaji. Penangkapan pada 18 Mei 2025 adalah yang ketiga. Di usia yang sudah melewati delapan dekade.
Salasa makin menua, rambutnya makin tipis, kulitnya keriput di makan usia, tetapi gairah perlawanannya makin gigih. Ia berkali-kali berkata akan terus jadi “Tete Malawang” dan tidak akan tunduk pada ketidakadilan.
“Kalau tong tara jaga deng pertahankan torang pe hutan deng tanah adat, tong pe ana cucu dong pe nasib ke depan bagimana? Jadi apapun yang terjadi deng samua dape risiko sekalipun saya pe nyawa jadi taruhan. Siap berjuang sampe titik darah penghabisan.” – Surat Salasa Muhammad saat berada di Rutan Ternate, 29 Mei 2025.

2. Umar Manado
Umar Manado adalah kapita darat dalam struktur adat Gimalaha Maba Sangaji. Gelar itu menempatkannya sebagai penjaga garis depan hutan, sungai, dan sumber kehidupan di kampung dari segala macam ancaman. Itu bukan jabatan seremonial. Itu adalah tanggung jawab yang ia emban sejak sebelum ada tambang.
Lelaki berusia 68 tahun itu tahu betul setiap lekukan Kali Sangaji, setiap pohon yang berdiri di hutan adat, setiap musim yang mengalir berganti di Maba Sangaji. Ketika tambang merangsek masuk dan merusak semuanya, Umar tidak ragu untuk berdiri paling depan.
Seperti Salasa, Umar pernah merasakan dinginnya penjara pada 1996 ketika mengusir perusahaan kayu. Pengalaman itu tak membuatnya gentar. Bagi dia, menjaga hutan dan sungai adalah satu-satunya cara menjaga kehidupan itu sendiri. Jika hutan dan sungai rusak, kehidupan ikut terputus. Ia tidak mau anak cucu dan generasi selanjutnya kehilangan ruang hidup yang indah dan asri itu hanya karena tunduk pada korporasi.
Menurut Umar, menolak tambang yang merusak sumber kehidupan sejalan dengan falsafah hidup orang Maba. Orang Maba menurutnya tidak boleh bertekuk lutut pada kezaliman, apalagi pada perusahaan yang merusak sumber kehidupan.
“Tara peduli saya masuk penjara, yang penting tara tunduk di perusahaan. Perusahaan datang ini cuma bawa bencana. Torang sebagai orang Halmahera tara boleh tunduk pada kezaliman, pada tambang. Kalu torang tara lawan sekarang, anak-cucu akan wariskan kerusakan, bukan keindahan alam,” kata Umar pada suatu siang di rumahnya.

3. Alauddin Salamuddin
Alauddin Salamuddin lahir di Maba Sangaji, 1 November 1979. Ia tumbuh di tanah yang sama yang kini jadi “bara konflik” dan diperebutkan. Ia tidak punya gelar sarjana, hanya tamatan SMA, dan sehari-hari bertani. Tetapi ia mengerti betul satu hal yang sering luput dari mereka yang belajar di kota: kehidupan Maba Sangaji tidak bisa dipisahkan dari tanah, air, dan hutan.
Jika rantai kehidupan itu terputus dirusak tambang, semua kehidupan akan ikut goyah. Sebab itulah, ia jadi salah satu orang Maba Sangaji yang berdiri garis depan menolak tambang. Di kampung, bersama istrinya Jumiyati Lakambori dan tiga anaknya, mereka hidup tenang dari hasil kebun. Jumiyati membuat kue untuk dijual. Kehidupan itu berjalan setiap hari sampai tambang datang mengubah segalanya.
Bagi Alauddin, yang terjadi di Maba Sangaji bukan sekadar kerusakan lingkungan. Lebih dari itu, telah merusak kehidupan sosial ekologis yang lebih dalam.
“Negara telah menzalimi seluruh masyarakat adat yang membela hak untuk lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat demi masa depan bahkan demi anak cucu,” kata Alauddin saat ia dan sepuluh warga diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio, pada 16 Oktober 2025.
Setelah keluar dari penjara Desember 2025, keyakinan Alauddin tetap teguh. Ia, seperti warga adat Maba Sangaji lainnya, akan terus menyuarakan kehidupan yang lebih baik dan adil untuk anak cucu kelak.

4. Nahrawi Salamuddin
Nahrawi Salamuddin, 43 tahun, tak pernah membayangkan suatu saat hidupnya akan pernah terkurung di balik jeruji besi. Di kampung, ia akrab disapa Nawi, seorang petani yang sehari-hari pergi ke kebun, merawat tanaman, lalu pulang saat matahari mulai terbenam.
Di kebun, Nawi menanam pala dan kelapa. Cengkeh baru saja ia tanam. Di belakang rumahnya, bibit-bibit pala tumbuh pelan. Ia rawat untuk “tabungan” hari tua dan masa depan anak-anaknya yang masih sekolah.
Nawi kelahiran 5 November 1983 di Maba Sangaji. Ia adalah adik dari Alauddin Salamuddin–sama-sama dipenjarakan dalam kasus konflik tambang. Bagi dia, lahir dan hidup di Maba Sangaji adalah anugerah terbesarnya karena memiliki hutan dan alam yang indah. Tanah yang subur memberi makan, air dari Kali Sangaji memberi kehidupan. Selama itu lestari, kehidupan berjalan.
Tetapi ketika tambang nikel mulai merangsek, hutan dan sungai yang menghidup mereka sejak nenek moyang ikut terancam. Dari situlah hatinya tergerak dan ikut menolak kehadiran perusahaan itu. Bukan untuk mencari masalah, tetapi karena ia mengerti bahwa jika tanah dan air rusak, maka semua kehidupan seperti tanaman yang ia rawat akan perlahan ikut lenyap.
Penangkapan terhadap dirinya bersama sepuluh warga adat Maba Sangaji menjadi ironis. Seorang petani yang teguh menjaga tanah dan kehidupan justru harus dipidana karena dianggap melawan hukum.

5. Sahrudin Awat
Tahun 1993, Sahruddin Awat muda datang ke Maba Sangaji sebagai seorang pekerja perusahaan kayu. Tiga tahun berselang, ia menikah dan memutuskan menetap. Sejak saat itu, Udin, akrab disapa, membangun rumah tangga, dan sekaligus menyatu dengan kehidupan setempat.
Udin berasal dari Kayoa, lahir pada tahun 1976. Di usia 50 tahun sekarang, Udin tidak pernah melihat dirinya sebagai “pejuang lingkungan”. Ia hanya seorang petani biasa dan pengangkut pasir di Maba Sangaji, setiap hari menggantungkan hidup dari alam. Dari pernikahan pertamanya, ia dikaruniai dua anak sebelum sang istri meninggal. Beberapa tahun kemudian, ia menikahi Suriyati, dan kembali membangun keluarga. Rutinitasnya sederhana, ia mengambil pasir dari pesisir sungai dan menjualnya kepada orang yang membeli.
Ketika tambang nikel mulai merusak hutan adat dan Kali Sangaji, Udin merasakan dampaknya. Sungai tempat dia mengambil tanah untuk kebutuhan sehari-hari keluarga terancam. Jika banjir, tanah di pesisir sungai itu ikut berubah warna dan tidak bisa diambil.
Penangkapan dan pemenjaraannya menjadi pukulan berat bagi keluarga Udin. Selama ia ditahan, istri dan anak-anaknya bertahan dari stok pasir yang sudah Udin kumpulkan sebelumnya. Sementara istrinya, mau tidak mau, harus mencari nafkah tambahan sebagai penyapu di pasar demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Semua itu tidak mengubah keyakinannya ikut menjaga hutan dan sungai Maba Sangaji. Sebab dari ruang itu kehidupannya berjalan. Jika semua itu rusak, maka ketergantungannya dengan alam setempat ikut hilang.

6. Yasir Hi. Samad
Di rumahnya di Maba Sangaji, tiga anak Yasir Hi. Samad menunggu ayah mereka pulang seperti biasanya. Di usia Lisya Aqilah (4 tahun), Milka Salsabila (7 tahun), dan M. Syahrul (10 tahun), belum sepenuhnya mengerti mengapa rutinitas itu tiba-tiba berhenti. Mereka menunggu dalam kebingungan yang belum mereka pahami sepenuhnya.
Yasir, 39 tahun, sebelumnya menjalani kehidupan yang sederhana. Sebagai pekerja batako dan mengangkut pasir untuk kebutuhan sehari-hari di rumah. Bersama istrinya, Nurmianti Kailul, mereka membangun hidup dengan perlahan-lahan.
Tetapi semuanya berubah sejak ia ditangkap saat ikut ritual adat di hutan Maba Sangaji. Penghasilannya terhenti seketika. Kebutuhan sehari-hari di rumah ikut tersendat. Mobil pickup yang mereka kredit belum luas harus diselesaikan dari tabungan. Padahal uang itu disimpan untuk membangun rumah, mesti habis untuk bertahan hidup.
Istrinya harus bolak-balik menjenguk Yasir di rumah tahanan di Tidore dan dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari di rumah. “Waktu dapa tangkap, saya terbebani anak istri. Mobil belum lunas, mesti pakai uang simpanan kase lunas. Padahal uang itu untuk bangun rumah.”
Alasan Yasir menolak tambang sangatlah sederhana. Setelah melihat Kali Sangaji keruh, hatinya ikut tersayat. Bagaimanapun, sungai besar itu memberinya kehidupan turun temurun. Dulu, ia tidak perlu membawa air saat ke kebun, sekarang kondisi air keruh dan tidak bisa lagi dikonsumsi seperti biasanya.
“Tong tolak tambang ini karena tong lihat air Kali Sangaji so tara bisa minum. Dari kacil sampe basar, tong hidup dari air itu,” ujarnya.
Bagi Yasir dan orang Maba Sangaji, sungai itu bukan sekadar aliran air. Dari Kali Sangaji itulah hidup mereka bertumbuh. Karena itu, ketika sungai terancam, yang akan hilang kelak bukan hanya air, tetapi juga kehidupan di masa depan.

7. Sahil Abubakar
Seperti kebanyakan orang Maba Sangaji, hidupnya lekat dengan kebun. Ia menanam pala, kelapa, dan berbagai tanaman pangan lainnya. Ritme hidup yang sederhana di kampung yang selama bertahun-tahun menjadi cara dia menjaga hidup.
Rutinitas lelaki berusia 34 tahun itu terputus selama lima bulan delapan hari. Sahil menjadi satu dari sebelas warga adat Maba Sangaji yang mendekam di penjara setelah menolak aktivitas tambang nikel pada Mei 2025. Bagi Sahil, penjara bukan sekadar hukuman, tetapi jeda paksa dari kehidupan yang ia wariskan turun-temurun.
Bagi dia, tambang bukan sekadar proyek industri ekstraktif, tetapi ia menyebutnya dengan satu kata: PAPANCURI. Ia mengartikannya kata itu sebagai “perampas, perampok, perusak”. Menurut dia, kerusakan yang diakibatkan oleh tambang terjadi sangat nyata: menggunduli hutan, merusak air, membuat tanah tak subur, banjir datang, dan kehidupan perlahan terancam.
Sebagai warga setempat, Sahil merasa tidak punya banyak pilihan selain melawan. Hampir seluruh ruang hidup, dari hutan, kebun, hingga air, telah beri “karpet merah” kepada korporasi tambang. Dalam situasi seperti itu, diam bukanlah sebuah opsi. Sehingga kalau ia tidak melawan, kehidupan di Maba Sangaji akan hilang.
Sejak kecil, Sahil mengenal hutan bukan sekadar ruang mencari nafkah. Di dalamnya, terdapat berbagai macam keanekaragaman hayati yang hidup: ada obat-obatan, hewan buruan, pengetahuan tradisional yang diwariskan. Dalam cara pandanganya, hutan adalah sekolah, tempat belajar tentang hidup, juga ruang spiritual: tempat manusia menjaga hubungan dengan alam dan keyakinan. Bahkan, dalam keterbatasan akses kesehatan, hutan menjadi “rumah sakit” yang menyediakan berbagai macam kebutuhan dasar.
Pengalaman di penjara tak membuat keyakinan memperjuangkan lingkungan goyah begitu saja. Sebaliknya, menjadi penegasan bahwa apa yang diperjuangkan oleh mereka bukanlah hal biasa. Sahil kembali ke kampung, setelah sebelumnya pernah hidup di Bandung, dengan kesadaran bahwa menjaga tanah sama halnya dengan menjaga hidup itu sendiri.
Bagi Sahil, melawan bukan pilihan yang heroik, melainkan sebuah keharusan. Karena jika tidak melawan dan tunduk pada ketidakadilan, maka kehidupan di alam yang indah, dan diimpikan banyak orang akan benar-benar hilang.

8. Hamim Djamal
Lahir dan tumbuh di Maba Sangaji pada 1 November 1993, Hamim Djamal menikmati indahnya kehidupan kampung yang bergantung pada alam. Lelaki berusia 32 tahun ini punya rutinitas sederhana: menjaga kebun, merawat tanaman, dan menikmati hasil panen.
Dari tanah, hutan, dan sungai di kampung ini, ia dibesarkan. Sehingga ia menyadari bahwa alam bukan sekadar sumber penghasilan, tetapi juga sudah menjadi identitas yang tidak terpisahkan dari kehidupannya bahkan sejak masih kecil.
Ketika penambangan mulai masuk dan merusak hutan dan sungai, Hamim menjadi bagian dari warga yang merasakan dampaknya. Bagi dia, jika hutan dan sungai rusak, maka kehidupan sehari-harinya juga terancam. Sebab itulah, untuk menjaga hutan tetap lestari, dan sungai tetap mengalirkan kehidupan, ia ikut dengan warga lainnya untuk memprotes tambang nikel.
Kini, Hamim tetap teguh memperjuangkan lingkungan dengan keyakinan: menjaga kampung berarti menjaga masa depan yang akan kita wariskan kepada anak cucu masa depan.

9. Jamaluddin Badi
Jamaluddin Badi kelahiran 18 Desember 1992, berasal Patani, di Halmahera Tengah. Lelaki berusia 32 tahun ini merasa terhubung dengan apa yang diperjuangkan warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur. Ia ikut ditangkap pada 18 Mei 2025 bersama sepuluh warga adat Maba Sangaji karena menolak tambang nikel di hutan adat.
Jamal, biasa dia disapa, adalah juga seorang petani di kampungnya. Ia memahami betul bagaimana ketika hutan dan sumber air yang menjadi dasar kehidupan terputus hanya karena dirusak oleh pertambangan. Tambang, bagi dia, hanyalah ekonomi sesaat yang justru membawa petaka lintas generasi.
Keterlibatannya dalam penolakan tambang menunjukkan bahwa daya rusak industri ekstraktif tidak mengenal batas administratif. Apa yang terjadi di Maba Sangaji, kelak juga akan dirasakan oleh banyak orang di tempat lain, termasuk di Patani tempatnya lahir.
Penangkapannya bersama 10 warga adat Maba Sangaji menambah daftar panjang “orang-orang biasa” yang harus berhadapan dengan hukum, hanya karena mempertahankan apa yang menjadi sumber kehidupan mereka.

10. Julkadri Husen
Julkadri Husen, orang muda asal Patani, Halmahera Tengah, itu berusia 30 tahun. Lahir pada 5 September 1995 di Patani, Jul, biasa dia disapa, tumbuh dalam kehidupan sebagai petani. Di kampungnya, ia berkebun pala. Sebab itu, ia melihat tanah, hutan, dan sungai, adalah urat nadi kehidupan warga kampung. Dari kebunnya, ia memahami bahwa manusia dan alam saling terhubung dan tidak dapat dilepas pisahkan.
Kesadaran itulah yang turut membawa Jul terlibat dalam perjuangan warga adat Maba Sangaji menolak tambang. Ia telah melihat banyak kasus konflik tambang di Halmahera, bahwa industri ini bukan sekadar merusak hutan, melainkan juga mengancam kehidupan masyarakat.
Pada 18 Mei 2025, Jul menjadi satu dari sebelas warga adat Maba Sangaji yang ditangkap dan dipenjarakan karena menolak aktivitas tambang di wilayah hutan adat Maba Sangaji. Pengalaman dan pelajaran hidup di penjara membuatnya makin teguh berjuang untuk lingkungan hidup yang lebih baik.
Setelah kembali ke kampung–sejak bebas pada 24 Oktober 2025–empat hari sebelum peringati sumpah pemuda, ia pulang ke kampung halamannya dengan keyakinan yang tetap tegak: menjaga tanah dan hutan berarti menjaga nadi kehidupan. Bagi Jul, selama ketidakadilan masih menghantui masyarakat adat, perjuangan belum selesai.

11. Indrasani Ilham
Indrasani Ilham, yang akrab disapa Akes, 25 tahun, lahir di Ternate pada 6 November 1999. Akses tumbuh di Kelurahan Sulamadaha, wilayah pesisir utara kota rempah. Ia menjadi Ketua Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Kota Ternate. Sebagai seorang nahdliyin yang fokus pada advokasi, pendampingan masyarakat, dan konflik sumber daya alam, Akes ikut menyuarakan kegelisahan warga Maba Sangaji.
Meski berasal dari Ternate, konflik tambang yang dihadapi warga Maba Sangaji terhubung erat dengan nadi perjuangannya. Akes mengikuti sejak awal bagaimana masyarakat adat Maba Sangaji berhadapan dengan kerakusan tambang nikel. Ia berdiri di garis depan bersama warga, hingga pada 18 Mei 2025, ia ikut ditangkap dan dipenjara bersama sepuluh warga adat Maba Sangaji.
Pengalaman dipenjara tak mengubah keyakinannya bahwa hutan adalah identitas dan ruang hidup yang harus dijaga. Memperjuangkan hutan agar tetap lestari adalah cara menjaga nadi masa depan untuk generasi mendatang.[]
