‘Zona Pengorbanan’ Baru di Balik Proyek Kendaraan Listrik di Teluk Buli

September 7, 2026
Proses pembukaan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi milik PT Feni Haltim di Teluk Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan ini merupakan patungan PT Aneka Tambang (Antam) dan Hongkong CBL Limited. Areal ini sebelumnya telah di bangun pabrik oleh PT Antam, namun ditinggalkan dan kini dibangun kembali untuk kawasan industri. Foto: Rabul Sawal/Bahalo Project.

Rencana pemanfaatan air untuk kawasan industri terintegrasi PT Feni Haltim di Teluk Buli mengancam sumber air warga. Dalam dokumen perusahaan, Sungai Sangaji, Kukuba, hingga Wayanof, yang selama ini jadi penopang kehidupan warga justru disiapkan untuk proyek industri nikel. Kondisi ini membuat warga khawatir akan krisis air, pencemaran berulang, hingga bencana ekologis yang akan terjadi ke depan.


PERTEMUAN antara perwakilan warga Teluk Buli dan Maba Pura dengan PT Feni Haltim (FHT) di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026, berlangsung alot. Perusahaan patungan PT Aneka Tambang (Antam) dan Hongkong CBL Limited itu sedang membangun kawasan industri di Teluk Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Said Marsaoly, warga Teluk Buli, yang ikut pertemuan itu tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Salah satu persoalan yang dia pertanyakan terkait rencana lokasi pembuangan limbah tailing. Saat perusahaan itu menampilkan visualisasi peta lokasi, tidak ada titik koordinat yang bisa digunakan warga untuk mengetahui secara pasti posisinya.

Kitorang [kami] tidak tahu lokasi [limbah tailing ditempatkan] di mana, [ketika ditanya titik koordinat] mereka tidak jawab,” ujar Said saat ditemui Bahalo Project di Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, awal Agustus 2026.

Said adalah pegiat Salawaku Institute, sebuah lembaga sosial ekologis yang berfokus pada pendidikan kritis dan advokasi melindungi ruang hidup dan pengetahuan lokal masyarakat. Berbekal pengetahuannya, Said kemudian menelusuri sendiri lokasi penempatan limbah melalui Google Earth.

Berdasarkan penelusurannya, Said menemukan titik penempatan limbah berada di sekitar konsesi tambang nikel PT Nusa Karya Arindo, tepat di belakang kawasan Moronopo dan berbatasan dengan PT Pahala Milik Abadi.

“Mereka mungkin berpikir orang-orang dari daerah tidak memahami perencanaan kawasan industri ke depan. Makanya saat dipertanyakan, mereka terkesan kaget,” kata Said.

Bagi warga, koordinat bukan sekadar detail teknis. Posisi lokasi pembuangan limbah menentukan apakah kegiatan itu berdekatan dengan sungai, kampung, atau sumber air yang selama ini digunakan warga. Dari situ pula risiko pencemaran dapat ditelusuri.

Kekhawatiran Said berangkat dari peristiwa pencemaran di pesisir Tanjung Buli pada awal Agustus 2025. Lumpur meluber melalui Sungai Kukuba yang mengalir di antara Desa Wayafli dan Buli Asal. Perusahaan diduga baru melakukan perbaikan setelah kejadian itu viral di media sosial.

“Lalu bagaimana dengan limbah tailing yang jelas-jelas kategori B3 [bahan berbahaya dan beracun]? Kalau lokasinya jauh begitu, kami tidak tahu posisinya di mana,” tegas Said. 

Protes tersebut membuat pertemuan dihentikan sementara. Said kemudian dipertemukan dengan seorang ahli tailing yang pernah bekerja di Freeport, Papua, hingga PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah. Namun jawaban konkret mengenai titik koordinat tetap tidak diperoleh.

Masalah lokasi pembuangan limbah tailing bukan satu-satunya yang membuat masyarakat khawatir. Ekspansi industri PT FHT juga membutuhkan pasokan air dari sejumlah sungai yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Fachruddin Musa, Kepala Bidang Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur, yang hadir dalam pertemuan itu sempat mempertanyakan rencana pemanfaatan Sungai Wayanof oleh FHT.  Kekhawatirannya berkaitan dengan rencana pembukaan Blok Sangaji oleh PT Sumber Daya Arindo (SDA), anak perusahaan Antam. Air limbah dari aktivitas pertambangan di blok tersebut berpotensi dialirkan menuju Sungai Wayanof.

Aktivitas pertambangan PT SDA direncanakan berlangsung di Blok Sangaji Utara seluas 2.823,98 hektare dan Tanjung Buli 248,91 hektare. Dari kedua blok itu, kapasitas produksi bijih nikel ditargetkan mencapai 13.5 juta ton per tahun dengan luas area 14.421 hektare.

“Makanya itu kemarin saya wanti-wanti ke konsultan waktu pembahasan dokumen Amdal sebelumnya tuh,” kata Fachruddin.

Menurutnya, kawasan Maba Pura sangat rentan terhadap kualitas lingkungan. Dalam konsultasi publik, warga telah menyampaikan kekhawatiran mengenai air dan udara. “Karena itu rentan sekali. Maba Pura itu kalau berdasarkan konsultasi publik kemarin, kalau ada peningkatan (aktivitas) sedikit saja itu, bisa-bisa ya, terutama persoalan air dan udara,” ujarnya.

DLH telah mengutus empat orang staf mengikuti pelatihan bersama tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (GAKKUM-KLH). Salah satu tujuannya memperkuat pengawasan terhadap kegiatan industri yang akan berkembangan di wilayah tersebut. 

“Misalnya air limbah mau dibuang ke sungai, laut, atau ke mana, itu nanti akan kita pantau lebih sering,” kata Fachruddin.

Lokasi pembangunan proyek kawasan industri terintegrasi milik PT Feni Haltim, anak perusahaan PT Antam di Teluk Buli, berdekatan dengan pesisir laut dan permukiman warga di Maba Pura, Halmahera Timur, Maluku Utara. Foto: Rabul Sawal/Bahalo Project.

Fachruddin mengaku DLH Halmahera Timur juga menghadapi keterbatasan mendasar dalam mengawasi puluhan perusahaan tambang. Hingga kini, instansi itu belum memiliki pejabat berkualifikasi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Masalah lain terkait anggaran menguji sampel air maupun kualitas udara dari aduan masyarakat. Sebab, selama ini aduan masyarakat hanya ditindaklanjuti dengan pengamatan visual.

“Menentukan tercemar atau tidak kan harus berdasarkan hasil uji laboratorium dan itu perlu dianggarkan. Setiap tahun kita usul, tapi belum [terealisasi], jadi bertahan yang ada saja,” ujar Fachruddin. 

Dia bilang DLH memang melakukan pengujian laboratorium setiap tahun, tapi terbatas untuk menghitung Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Sementara, anggaran penanganan aduan hanya sekitar Rp28 juta, termasuk biaya pengujian yang menjadi dasar penentuan pencemaran dan sanksi.

Sumber Air Warga Dikorbankan untuk Industri

Kawasan industri PT FHT memperoleh area seluas 776,07 hektare melalui proses perubahan persetujuan lingkungan, berupa penyusunan dokumen Adendum analisis dampak lingkungan (Andal) dan rencana pengelolaan lingkungan hidup-rencana pemantauan lingkungan hidup atau RKL-RPL.

Salah satu perubahan penting adalah rencana pemanfaatan Sungai Sangaji untuk kebutuhan industri. Sumber air warga tersebut yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen Amdal, kini hendak dialihfungsikan untuk menopang ekspansi industri.

“Memang itu hanya bikin pipa saja, tapi pipa besar. Lumayan jauh itu dari Desa Maba Sangaji ke Tanjung Buli sini. Berdasarkan peta yang kami lihat, jalurnya mengikuti jalan,” kata Said.

Izin pemanfaatan Sungai Sangaji yang diajukan FHT telah diterbitkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Perusahaan juga mengajukan permohonan teknis kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara untuk memanfaatkan Sungai Kukuba di Desa Wayafli. Padahal sungai itu sebelumnya tercemar.

Setelah pencemaran Sungai Kukuba terjadi, BWS sempat mengeluarkan teguran kepada FHT untuk segera mengurus izin pembangunan sediment pond atau kolam pengendapan. Namun hingga awal Agustus 2026, pengajuan izin tersebut belum diterima BWS. 

“Tapi sampai sekarang pengajuan izin untuk sediment pond itu belum ada pengajuan ke kami,” ujar Iradat, anggota tim Rekomendasi Teknis BWS Maluku Utara kepada Bahalo Project.

Kebutuhan air untuk menopang kawasan industri tersebut tidak kecil. Dalam dokumen Amdal FHT, kebutuhan air bersih selama proyek konstruksi hingga operasi mencapai 160 ribu meter kubik per hari. Selain itu juga, kebutuhan air sebesar 100 ribu meter kubik per hari untuk pengolahan air pada stasiun pemurnian air, dan 100 ribu meter kubik per hari untuk limbah produksi.

Seorang warga yang menyaksikan Kali Kukuba mengaliri air warna kuning kecokelatan, yang diduga tercemar sedimen tambang dari aktivitas PT Feni Haltim, di Halmahera Timur, Maluku Utara, 9 Agustus 2025. Sungai ini ditutupi rimbunan mangrove, dipenuhi ikan, dan dimanfaatkan oleh warga setempat. Kali ini terletak di antara Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur. Foto: Ul/Salawaku Institute untuk Bahalo Project.

Pada tahap awal, air akan dipasok dari Sungai Kukuba dengan kapasitas instalasi pengolahan air sebesar 960 meter kubik per hari. Pada tahap konstruksi, sumber air beralih ke Sungai Wayanof. Dokumen Amdal menyebut debit Sungai Wayanof mencapai 103.680 meter kubik per hari dengan kapasitas instalasi pengolahan air 3.759 meter kubik per hari.

FHT menyatakan pengambilan air dari Wayanof telah disetujui dalam Andal PT SDA melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1072/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022.

Namun, dokumen Amdal FHT juga mencantumkan hasil studi hidrologi 2024 yang menunjukkan angka berbeda. Rata-rata debit Sungai Wayanof di lokasi rencana water intake, dengan koordinat 0°50,23′ LU dan 128°14,16′ BT, disebut sebesar 0,68 meter kubik per detik atau sekitar 58.752 meter kubik per hari.

Perusahaan mengklaim, ketersediaan air Sungai Wayanof masih cukup memadai untuk dimanfaatkan sebagai sumber air bersih pada tahap konstruksi. Sedangkan pada tahap operasi, sumber air industri akan dipasok dari Sungai Wagemna yang dalam dokumen Amdal disebut memiliki debit 285,120 meter kubik per hari.

Pengambilan dari Sungai Kukuba baru dihentikan setelah pasokan Wayanof dan Wagemna dianggap mencukupi dan stabil. Persoalannya, kebutuhan air industri berada di sumber air yang menopang kebutuhan warga.

“Kalau tidak salah ada sekitar delapan smelter dan delapan smelter itu mereka butuh air yang sangat banyak,” kata Iradat.

BWS Maluku Utara menggunakan neraca air untuk menghitung ketersediaan dan kebutuhan air industri maupun masyarakat. Perhitungan dilakukan dua kali dalam sebulan dan itu menjadi dasar menentukan jatah pengambilan air. Jika debit tersedia 30 liter, misalnya, sementara perusahaan mengajukan 25 liter dan kebutuhan masyarakat 10 liter, maka pengambilan air oleh perusahaan akan dikurangi.

“Pada prinsipnya, kami di BWS lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat dari pada perusahaan-perusahaan tambang itu,” katanya.

Masalahnya, BWS tidak memiliki data kebutuhan air baku untuk masyarakat Maba Pura maupun desa-desa di Teluk Buli. Di wilayah itu, BWS sendiri belum pernah membangun water intake atau bak penampung air. Data kebutuhan warga selama ini bergantung pada bidang Cipta Karya ketika ada pembangunan infrastruktur air.

“Coba tanya ke bidang cipta karya, biasanya kami dapat data dari mereka. Karena kalau cipta karya yang bangun bak misalnya, itu mereka yang hitung,” ujar Iradat.

Iradat sempat menyarankan Bahalo Project mengajukan surat permohonan informasi pemanfaatan sumber daya DAS oleh PT FHT. Ia juga berjanji akan menyerahkan daftar sungai yang telah memperoleh izin rekomendasi teknis dari BWS untuk FHT. 

Namun setelah surat diterima oleh Iradat pada 26 Agustus, tak ada tanggapan. Bahkan, janji yang kembali ditagih sejak 28 Agustus hingga Kamis, 3 September 2026, tak kunjung direspons hingga laporan ini terbit.

Sementara itu, Nur Dewi Puasa, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Halmahera Timur, tidak bisa menjelaskan seberapa besar kebutuhan air baku bagi warga di Teluk Buli hingga Maba Pura. Termasuk jaminan pasokan air untuk warga. 

“[Data] saya belum cover,” kata Nur Dewi, singkat. Bahalo mengirimkan sejumlah pertanyaan lewat pesan WhatsApp sesuai arahannya. Sehari kemudian, Nur Dewi menyebut pertanyaan yang diajukan masih dikaji.

Namun tak ada respons saat dikonfirmasi kembali.  Nur Dewi menyarankan Bahalo menanyakan langsung kepada Muliastuty, Kepala Disperkim Halmahera Timur. Namun saat hendak ditemui di ruangannya, Muliastuty menolak diwawancara.

Wilayah pembongkaran perusahaan PT Nusa Karya Arindo yang mencemari perairan Tanjung Moronopo, Halmahera Timur, pada akhir Desember 2025. Foto: Rabul Sawal/Bahalo Project.

Syarif Robo, pengajar hidrologi dan pengelolaan DAS di Fakultas Pertanian Universitas Khairun, menilai pemanfaatan air Sungai Wayanof dan Sungai Sangaji PT FHT perlu dihitung berdasarkan kemampuan masing-masing sungai, terutama musim kemarau.

“Kalau pengambilan sebesar itu dan dibebankan pada satu sumber air, tentu tekanannya akan besar, terutama pada musim kemarau,” ujar Syarif kepada Bahalo Project, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Syarif, untuk mengetahui dampaknya diperlukan data debit sungai selama beberapa tahun, terutama saat musim kering, serta data pengambilan air aktual dan volume air yang digunakan kembali oleh perusahaan.

Jika kebutuhan industri terus meningkat sementara kemampuan sungai tetap, tekanan terhadap sumber air akan semakin besar. Persoalannya bukan hanya jumlah air. Saat debit sungai rendah, kemampuan alami sungai mengencerkan sedimen, limbah, dan bahan pencemar juga menurun sehingga konsentrasinya berpotensi meningkat.

Kondisi itu, kata Syarif, dapat mengganggu fungsi ekologis sungai dan memengaruhi wilayah hilir. Untuk menghitung kebutuhan air, Syarif menyarankan pemerintah menyusun neraca air dengan memperhitungkan jumlah penduduk, kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum, kegiatan ekonomi, kebutuhan industri, serta proyeksi pertumbuhan penduduk. SNI 6728.1:2015 dapat menjadi salah satu acuan teknis.

“Kalau untuk kasus di Maba Pura dan Teluk Buli, menurut saya akan lebih baik kalau BWS juga buka neraca air bulanan kepada publik, paling tidak berisi data debit sungai, kebutuhan masyarakat, pengambilan industri, dan sisa ketersediaan air,” ujarnya.

Menurut Syarif, perhitungan juga tidak cukup hanya melihat kebutuhan saat ini. Pemerintah perlu memperkirakan kebutuhan air dalam 10 hingga 20 tahun ke depan. Tanpa perhitungan yang transparan, pemanfaatan air sungai berisiko memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Konflik air muncul ketika sumber daya yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat semakin dikuasai untuk kepentingan ekonomi yang lebih besar,” ucap Syarif, mengutip pemikiran Vandana Shiva dalam buku berjudul Water Wars.

Sungai Warga Jadi Pasokan Kawasan Industri

Warga di wilayah Maba Pura, Kecamatan Kota Maba, sempat dikejutkan oleh peristiwa tak lazim pada awal Juni 2025. Keran di kamar mandi rumah mereka tiba-tiba keluar air bercampur lumpur pekat. Air mendadak tak bisa dipakai.

Kaget bercampur cemas menyelimuti perkampungan. Penasaran dengan sumber masalah, 13 warga dari dua desa tersebut berinisiatif menyusuri wilayah hutan untuk mencari sumber masalah. Setelah berjalan kaki hampir satu jam, mereka menemukan sebuah bak penampung berukuran sekitar 2 x 3 meter berisi air dengan kondisi keruh.

Dari situ warga mengetahui bahwa air Sungai Romali ditampung sebelum dialirkan ke rumah-rumah melalui pipa sejauh dua kilometer. Sekitar satu kilometer dari bak penampung, warga juga menemukan aktivitas pembongkaran hutan di areal perbukitan yang diduga berkaitan dengan pembangunan jalan hauling. Aktivitas di kawasan itu membuat limpasan tanah tambang mengalir di antara cela kaki bukit dekat aliran sungai.

“Mereka punya jalan hauling pas di tebing, posisi air kan di bawah tebing, makanya limpasan tanah jatuh ke bawah,” kata Kasulaya, warga Desa Soa Laipoh, yang ikut ke hutan menyaksikan keadaan itu.

Masalah itu kemudian diberitakan media dan mendapat respons pemerintah serta perusahaan SDA. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan berencana membangun bak penampungan. 

“Katanya bak yang sekarang itu tidak memenuhi spesifikasi,” kata Kasulaya.

Selang beberapa waktu kemudian, SDA kembali menawarkan pembuatan sumur bor di tengah proyek bak yang sedang direncanakan. Mereka takut kejadian serupa terulang lagi. Sebab, daerah aliran sungai (DAS) Romonli dikabarkan masuk dalam wilayah izin usaha pertambangannya.

“Jadi saat ini ada beberapa warga yang sudah mau [dibuatkan sumur bor oleh SDA]. Tapi di kampung ini debit air tanah tidak begitu banyak,” ungkap Kasulaya.

Dalam dokumen Amdal SDA, kegiatan pertambangan direncanakan berlangsung hingga 20 September 2042. Tahapannya antara lain land clearing, pembangunan sump pit, dan settling pond untuk mengolah limbah tambang. Kegiatan pertambangan tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas air Sungai Wagemna, Sobuli, dan Wayanof. Karena sebagian besar daerah aliran sungai ini berada dalam wilayah IUP SDA.

“Semua warga konsumsi air dari sungai itu. Kami sendiri pakai air dari Wayanof dan Romonli. Saat air Romonli keruh, kami ambil dari jalur air Wayanof,” tambah Kasulaya.

Ekspansi pertambangan yang mencaplok beberapa sungai membuat Muhammad Jurubasa, warga Desa Soa Sangaji, khawatir. Ia sempat menyuarakan itu dalam konsultasi publik bersama PT. FHT, di Jakarta, akhir Juli kemarin.

“Dalam pertemuan itu kami minta, bahwa tolong air itu bagaimana caranya supaya dia bisa pulih kembali seperti awal. Minimal harus bangun cek dump,” kata Jurubasa.

Perhatiannya terhadap kebutuhan air bersih karena berkaca dari kondisi Sungai Sangaji. Sebagai sumber air bersih bagi warga Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Sungai Sangaji kerap keruh dan tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.

“Jujur, terus terang saja, kami masyarakat jadi marah karena kondisi kali seperti begitu. Apa pula dengan Wayanof yang kecil itu. Musim kemarau yang kurang lebih dua bulan ini, debit airnya sudah menurun,” tuturnya.

“Kalau memang yang ini [Sungai Wayanof] mau dipakai, ya sudah, kitorang [kami] ini mau bagaimana lagi. Begitu juga dengan Kali Kukuba,” tambah Jurubasa.

Sungai Sangaji, Kukuba, dan Romonli, memiliki hulu tersendiri. Tapi Sungai Sangaji mempunyai banyak anak sungai, seperti Wagemna, Soboli dan Wayanof. Wagemna terhubung ke Wayanof, dan bermuara di Moronopo.

“Jadi kalau dia [Sungai Wagemna dan Soboli] takore [tersentuh] maka kaburnya [keruh] masuk ke Kali Sangaji, itu pasti,” katanya.

Warga, jelasnya, tidak bermaksud mencegah kehadiran perusahaan. Tapi, mereka selalu merasakan dampak negatif dari aktivitas pertambangan. Contohnya, penurunan kualitas air minum di rumah-rumah warga.

“Kalau buka keran, tetap airnya keluar cokelat. Jadi air ini tidak bisa dikonsumsi langsung atau kitorang rebus, harus tono [rendam] berjam-jam dulu, kasih todo [diamkan untuk mengendapkan kotoran],” ujarnya.

Selain Sungai Wayanof dan Romonli, warga Maba Pura juga mengakses air bersih dari mata air Jaka, yang tak jauh dari desa. Bahkan bisa langsung dikonsumsi tanpa perlu dimasak. Tapi karena debit airnya telah menipis, sehingga tidak lagi disalurkan ke rumah warga.

Belakangan, mata air itupun masuk ke area konsesi PT. Antam. Keluarga Jurubasa sudah hampir sepuluh tahun tidak lagi mengkonsumsi air dari Sungai Romonli maupun Wayanof. Air sungai hanya digunakan untuk mencuci piring dan pakaian. Untuk konsumsi, mereka membeli air isi ulang dari depot.

“Jadi kitorang [kami] ini yang jelas pengeluaran setiap [isi ulang] satu gelon itu Rp 7.000. Kalau dulu langsung minum, apalagi mata air Jaka itu,” ujarnya.

Rongsokan kontainer sejak proyek gagal PT Antam membangun pabrik dulu, dengan pembukaan untuk pembangunan proyek kawasan industri terintegrasi PT Feni Haltim, perusahaan patungan PT Antam dan Hongkong CBL Limited. Foto: Rabul Sawal/Bahalo Project.

Bahalo Project telah mengajukan permohonan wawancara kepada humas eksternal FHT, Lexi Goeslaw, melalui pesan Whatsapp. Pesan tersebut dibaca, tetapi hingga naskah ini terbit tidak mendapat tanggapan.

Awal Agustus, Bahalo Project juga menyambangi kantor PT Antam di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Seorang pegawai yang ditemui menolak memberikan komentar dan menyarankan Bahalo Project menghubungi langsung ke pihak FHT.

Ancaman Pencemaran Luput dari Perencanaan

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Banyak studi telah mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan nikel yang merusak sumber air terbukti melepaskan logam berat berbahaya seperti timbal, merkuri, dan arsenik, yang sangat berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi manusia.

Penelitian Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako pada 2025 juga membuktikan Sungai Ake Jira dan Ake Sagea di Teluk Weda, Halmahera Tengah, telah melampaui ambang batas standar air sungai, sehingga tidak layak digunakan untuk air minum dan keperluan air bersih oleh masyarakat.

Namun pemerintah daerah belum memiliki rencana khusus. Terutama mengantisipasi risiko kesehatan akibat perubahan kualitas air di wilayah pertambangan.

“Karena air bersih itu kewenangannya Disperkim, dan sampai hari ini kami belum ada rencana kerja ke sana,” ujar Abdullah Yakub, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Timur, kepada Bahalo Project.

Abdullah menjelaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan tidak spesifik dengan Dinas Kesehatan. Dinkes hanya bergerak melalui Puskesmas, dengan mengedukasi tentang pemanfaatan air serta menguji sampel air di depot isi ulang. Sebab, perusahaan baru akan berkoordinasi ketika benar-benar membutuhkannya.

“Makanya, saya suru tanya ke Disperkim, karena sarana prasarana lebih ke [berkaitan dengan] Disperkim, apakah mereka punya sarana itu sudah kolaborasi dengan perusahaan atau pemerintah,” lanjutnya.

Air Warga Tak Boleh Jadi Cadangan Industri

Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara, mengatakan resiko terbesar bagi warga ketika sumber air dialihkan untuk kebutuhan industri nikel adalah kelangkaan yang berujung pada krisis air. Selain itu, perubahan tata air juga berpotensi menjadi bom waktu.

“Terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi, maka akan meningkatkan risiko banjir, longsor, hingga bencana ekologis lainnya,” ujar Astuti kepada Bahalo Project, Minggu, 6 September 2026.

Pengalihan atau pemanfaatan sumber air untuk industri nikel tidak boleh dilihat semata sebagai persoalan kebutuhan industri. Sebab, ini menyangkut keselamatan warga, keberlanjutan sumber air, hingga daya dukung lingkungan.

“Jangan sampai demi menjamin pasokan air bagi industri, masyarakat justru kehilangan air untuk hidup. Bahkan harus menanggung risiko bencana di kemudian hari,” katanya.

Walhi sendiri melihat keputusan memasukkan air baku yang selama ini digunakan warga ke dalam rencana operasional industri, sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak dan kebutuhan dasar masyarakat.  Jika kebutuhan air warga belum dipetakan, maka proses pengambilan keputusan itu patut dipertanyakan.

“Ini mengindikasikan adanya kesengajaan dan pengabaian, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Mestinya, sebelum memberi akses atau mengalokasikan sumber air untuk kebutuhan industri, pemerintah lebih dulu memastikan kebutuhan air masyarakat. Termasuk daya dukung lingkungan secara menyeluruh.

“Menggunakan sumber air yang sama tanpa perhitungan yang transparan berpotensi menimbulkan kelangkaan air, konflik perebutan sumber daya, dan dampak ekologis yang fatal di kemudian hari,” tuturnya.

Idealnya, pemerintah wajib memiliki kajian khusus dan komprehensif untuk mengantisipasi perubahan kualitas maupun ketersediaan air di wilayah pertambangan. Kajian itu tidak hanya melihat kebutuhan industri, tapi juga masyarakat.

Disamping itu, kajiannya harus terintegrasi dengan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan. Termasuk menghitung potensi pencemaran, penurunan debit air, perubahan tata air, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah air tercemar, sumber air mengering, dan masyarakat mulai mengalami gangguan kesehatan. Kajian harus menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar dokumen administratif setelah dampak terjadi,” paparnya.

Astuti juga menyoroti rencana pemanfaatan air dari Sungai Kukuba yang sempat tercemar. Pemerintah mestinya tidak membiarkan sungai itu terus dieksploitasi untuk kepentingan industri. Karena justru memperparah kerusakan sungai sekaligus meningkatkan resiko bagi warga yang bergantung pada sumber air tersebut.

“Melihat resiko ke depan, pemerintah daerah harus meninjau dan mencabut kembali izin pemanfaatan air oleh perusahaan, terutama jika pemanfaatan tersebut menggunakan sumber air yang juga menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” imbuh Astuti.

Persoalan itu kemudian tidak hanya menyangkut risiko kelangkaan dan kerusakan lingkungan, tetapi juga soal bagaimana negara memperlakukan sumber air yang menjadi tumpuan warga.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Simpul Maluku Utara, menilai memasukkan Sungai Sangaji dan sejumlah sumber air lain untuk kebutuhan industri nikel bukan sekadar perubahan administratif, melainkan perubahan fungsi sumber penghidupan warga.

“Sungai yang selama ini menopang kehidupan warga tidak boleh diperlakukan sebagai cadangan air bagi industri,” tegas Julfikar kepada Bahalo Project.

Sungai Sangaji telah lama menopang kebutuhan air, pangan, sekaligus keseimbangan ekosistem warga. Ketika sungai mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan di wilayah hulu, negara semestinya memastikan pemulihan, bukan membuka beban baru.

“Artinya, sungai yang rusak harus dipulihkan untuk menjamin kehidupan warga, bukan dialihkan menjadi sumber pasokan industri ekstraktif,” ujarnya.

Julfikar mengatakan negara dan korporasi harus tunduk pada prinsip perlindungan hak atas air. Dalam Resolusi Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa Nomor 64/292 mengakui hak atas air minum yang aman dan bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia. Prinsip itu ditegaskan dalam General Comment Nomor 15, yang menempatkan air untuk kebutuhan personal dan domestik sebagai hak yang harus tersedia secara cukup, aman, dapat diakses, terjangkau, dan berkelanjutan.

Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menjamin hak rakyat atas air, dan menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya air. Begitu pula Sungai Kukuba, yang kini ditargetkan FHT.

Menurut Julfikar, sungai yang relatif kecil dan telah memiliki riwayat pencemaran semestinya diperketat perlindungannya, bukan diberi tekanan tambahan. “Persoalannya bukan sekadar apakah air masih tersedia untuk diambil, melainkan apakah pengambilan itu masih memungkinkan sungai menjalankan fungsi sosial dan ekologisnya secara berkelanjutan,” ujarnya.

Julfikar menilai ketiadaan data kebutuhan air warga menunjukkan masalah dalam perencanaan. Pemerintah tidak memiliki pijakan yang cukup untuk menentukan alokasi sumber air jika kebutuhan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut tidak dipetakan.

“Bagaimana mungkin pemerintah menentukan alokasi sumber air jika kebutuhan pihak yang paling bergantung pada sumber tersebut bahkan tidak dipetakan?” katanya.

Menurut dia, ketimpangan itu semakin serius ketika kebutuhan air industri dihitung secara rinci, sementara kebutuhan warga justru tidak tersedia.

“Untuk industri tersedia perhitungan produksi dan kebutuhan air. Giliran rakyat, pemerintah tidak mampu menunjukkan angka kebutuhannya. Ini memperlihatkan ketimpangan dalam proses pengambilan Keputusan,” sesalnya.

Warga berhak memperoleh informasi dan dilibatkan dalam keputusan yang mempengaruhi sumber kehidupan mereka. Karena itu, ketidaktersediaan data kebutuhan air warga tidak dapat ditutup dengan prosedur perizinan.

“Pemerintah tidak boleh membuat keputusan besar mengenai sumber kehidupan rakyat dengan pengetahuan, yang justru paling minim tentang kebutuhan warga itu sendiri,” ujarnya.[]


Editor: Rabul Sawal & Apriyanto Latukau