SAMBIL BERJONGKOK, Umar Manado memegang bagian bawah tiang bendera kabasarang. Kapita darat Maba Sangaji itu bersiap melafalkan bobeto. Di sekelilingnya, dua puluh enam warga
Sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap sebelas masyarakat adat Maba Sangaji membuka kembali perdebatan soal penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Sebelas warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, telah menjalani sidang pertama dalam proses permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada
ASIA Lukman, 52 tahun, tak sanggup menahan air mata ketika banjir Kali Sangaji menelan kebunnya pada akhir September 2025. Air bercampur lumpur merah pekat
SAMBIL BERJONGKOK, Umar Manado memegang bagian bawah tiang bendera kabasarang. Kapita darat Maba Sangaji itu bersiap melafalkan bobeto. Di sekelilingnya, dua puluh enam warga
SAMBIL BERJONGKOK, Umar Manado memegang bagian bawah tiang bendera kabasarang. Kapita darat Maba Sangaji itu bersiap melafalkan bobeto. Di sekelilingnya, dua puluh enam warga berdesak-desakan menggenggam tiang yang sama, siap melakukan ritual
Sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap sebelas masyarakat adat Maba Sangaji membuka kembali perdebatan soal penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saksi ahli hukum,
SAMBIL BERJONGKOK, Umar Manado memegang bagian bawah tiang bendera kabasarang. Kapita darat Maba Sangaji itu bersiap melafalkan bobeto. Di sekelilingnya, dua puluh
Sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap sebelas masyarakat adat Maba Sangaji membuka kembali perdebatan soal penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3
Sebelas warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, telah menjalani sidang pertama dalam proses permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore